TKW Malaysia Asal Indonesia di Cucus, Oleh Seorang Pria Asal India Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara -->

TKW Malaysia Asal Indonesia di Cucus, Oleh Seorang Pria Asal India Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara


DETIKBMI.COM - Seorang warga India yang bekerja sebagai buruh di Malaysia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas pemerk0saan terhadap seorang wanita asal Indonesia. Pemerkosaan terhadap seorang Indonesia yang bekerja sebagai (PRT) Pembantu Rumah Tangga bersih-bersih di Malaysia itu terjadi tahun lalu.

Seperti dilansir media lokal Malaysia. The Star, Jumat (13/9/2019), selain divonis 13 tahun penjara, pria India bernama Balu Narayanan itu juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak tujuh kali.

Hakim Noradura Hamzah yang menyidangkan kasus ini, menjatuhkan vonis itu dalam sidang putusan di Kuala Lumpur pada Jumat (13/9/2019) waktu setempat.

Dalam kasus ini, Balu didakwa melanggar pasal 376 ayat 1 Undang-undang (UU) Pidana. yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.

Tindakan pemerk0saan terjadi saat korban masih bekerja di rumah Balu pada Desember 2018 lalu.

Hakim Noradura dalam putusannya memperimbangkan keseriusan pelanggaran hukum yang dilakukan Balu dan dampaknya baik baik korban maupun masyarakat secara keseluruhan. Nama Korban yang menjadi korban tidak diungkap ke publik hanya disebut usianya 43 tahun.

"Malaysia selalu menyambut baik warga negara asing ke wilayahnya, baik untuk kunjungan biasa atau untuk bekerja.

Namun ini tidak berarti warga negara asing diizinkan untuk melakukan apapun yang mereka inginkan di negara ini, terutama sampai melanggar hukum negara ini." sebut hakim Noradura.

'Sebuah vonis yang layak harus dijatuhkan untuk memberikan pesan kepada semua pihak, khususnya warga negara asing. bahwa kejahatan s3ksu4l terhadap wanita di negara ini tidak akan ditoleransi," tegasnya.

Ditambahkan hakim Noradura bahwa pengadilan juga mempertimbangkan trauma seumur hidup yang dialami korban, saat menjatuhkan vonis.

Dalam putusannya, hakim Noradura memerintahkan vonis 13 tahun penjara itu dimulai pada Jumat (13/9) waktu setempat.

Sumber: detiknews

LihatTutupKomentar