PMI Malaysia Diduga Telah Menampar Bayi Yang di Asuhnya, PMI Tersebut Langsung Divonis Hukuman Maksimal Enam Bulan Jeruji Besi -->

PMI Malaysia Diduga Telah Menampar Bayi Yang di Asuhnya, PMI Tersebut Langsung Divonis Hukuman Maksimal Enam Bulan Jeruji Besi

Foto:ilustrasi 

DETIKBMI.COM - Seorang tenaga kerja Indonesia  sebagai (TKI)  Tenaga Kerja Indonesia yang berprofesi sebagai babysitter dihukum dan  di denda oleh Pengadilan Malaysia, karena ia telah terbukti menampar pipi seorang bayi berusia enam bulan.

Lantas perempuan TKI tersebut didenda 12 ribu Ringgit (sekitar Rp 40 juta), yang diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika tidak bisa membayar denda tersebut maka akan di hukum 6 bulan.

Seperti dilansir media Malaysia, The Star. Kamis (12/9/2019), dalam persidangan Hakim Rohatul Akmar Abdullah menjatuhkan hukuman denda tersebut setelah Anisah Ahmad mengaku bersalah.

Perempuan berumur sekitar 42 tahun itu didakwa berdasarkan Pasal 31 UU Anak 200  yang mengatur hukuman denda hingga 20 ribu Ringgit atau penjara hingga 10 tahun, atau keduanya.

Hakim memerintahkan denda tersebut dibayar sekaligus. atau jika tidak. hukuman penjara selama enam bulan menanti WNI tersebut.

Sebelumnya, Wakil Penuntut Umum Afiq Nazrin Zaharinan menyampaikan, ayah sang bayi telah membuat laporan polisi setelah istrinya menemukan memar di pipi bayi perempuannya itu.

Akhirnya sanga Ibunda sang bayi melihat memar tersebut usai menjemput anaknya di rumah Anisah di Taman Setopak Joya Baru pada 27 Agustus sore.


Sumber: Radartegal


LihatTutupKomentar