Deterjen Campur susu Lalu di Masukan Dot Bayi, PMI Singapura Divonis 3 Tahun Masuk Jeruji Besi -->

Deterjen Campur susu Lalu di Masukan Dot Bayi, PMI Singapura Divonis 3 Tahun Masuk Jeruji Besi


DETIKBMI.COM  - Pengadilan Singapura memvonis hukuman tiga tahun penjara kepada seorang pekerja migran lndonesia (PMI) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART). PMI tersebut, terbukti bersalah karena telah memasukkan deterjen ke susu bayi dari sepupu majikannya.

Perempuan berusia 29 tahun itu nekat memasukkan deterjen ke susu bayi berusia 3 bulan, lantaran cemburu kepada temannya, pembantu asal Myanmar.

Menurut pengakuannya, perempuan Myanmar tersebut hanya mendapat tugas menjaga bayi, sedangkan dia harus melakukan pekerjaan rumah.

Seperti dikutip dari The Straits Times, bayi tersebut selamat karena tidak mengonsumsi susu yang sudah tercampur deterjen itu.

Ketika dalam sidang pengadilan, pelaku tak bisa membuktikan bahwa dia diperlakukan buruk oleh majikan, meskipun pekerjaannya lebih banyak.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Zhou menuturkan, pada kesempatan tertentu, bayi dari sepupu majikan datang dan menginap.

Saat itu pembantu asal Myanmar hanya mendapat tugas menjaga bayi, sedangkan pelaku melakukan pekerjaan rumah lainnya.

"Dilatarbelakangi kecemburuan, pelaku mencampur deterjen ke susu, peristiwa ini terjadi 6 September 2018. Sedangkan terdakwa mulai bekerja pada April 2015," kata Zhou, Senin (23/9).

Untuk keesokan harinya, lanjut Zhou, sang ibu menggunakan susu yang sudah dicampur deterjen untuk diberikan ke bayi. Namun, dia curiga setelah melihat beberapa bintik hitam dan merah muda di bagian bawah botol.

"Ibu Memindahkan botol itu dan menggunakan botol lain untuk membuat susu dari bubuk yang juga sudah tercampur.

Kali ini dia kembali melihat partikel biru di botol susu. Ketika membuka kaleng susu, sang ibu mencium bau deterjen. Akhirnya dia menggunakan ASI untuk bayinya,”
tuturnya.

LihatTutupKomentar