TKW Asal Lampung di Jatuhi Hukuman Mati, Dan Para Keluarga Meminta Mohon Kepada Pemerintah RI Agar Bisa Bantu Meringankan -->

TKW Asal Lampung di Jatuhi Hukuman Mati, Dan Para Keluarga Meminta Mohon Kepada Pemerintah RI Agar Bisa Bantu Meringankan

Info bmi singapura
Foto: Suarabmi

DETIKBMI.COM - Muniarti (PMI) Pekerja Migran Indonesia Bekerja Sebagai (PRT) pembantu rumah tangga di Negara Singapura, di kutip dari Suarabmi Sabtu (17/08/2019) sekarang semakin tegang, lantas mau di Hukum Mati, di negara singapura.

Munarti Asal warga Dusun Pagarbanyu Desa Padangratu Kecamatan Gedongtataan, terus berharap bantuan pemerintah Indonesia agar anaknya, Daryati, terhindar dari hukuman mati oleh Pemerintah Singapura.

Diketahui, Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman mati untuk Daryati karena telah terbukti membunuh Seow Kim Choo pada 10 Juni 2016 di rumah semi terpisah bertingkat tiga milik sang majikan di Jalan SOC, Lorong H Telok Kurau.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pesawaran, Lampung ini diduga menghabisi nyawa majikannya dengan pisau.

"Alhamdulillah anak saya sehat-sehat saja, Mas. Daryati Dia masih penjara menunggu proses hukuman matinya, " kata Munarti ketika dikonflrmasi Rilislampung.id melalui telepon genggamnya, Jumat (20/4/2018).

Bersama staf KBRI Singapura dan perwakilan PT Sukma Karya Sejati, Munarti melihat langsung kondisi putri kesayangannya selama 11 hari. Ia berangkat ke Kota Singapura itu pada 9 April.

Sampai saat ini, masih menurut Munarti, dirinya belum mengetahui alasan Daryati membunuh sang majikan. ”Daryati tidak mau menceritakan kepada saya, ”ujar istri Dadang ini.

Munarti memohon pemerintah Indonesia agar dapat memperjuangkan nasib anaknya dari hukuman mati. "Saya mohon kepada Bapak Presiden” Jokowi dan DPR RI dapat membantu anak saya, tolong selamatkan anak saya, Pak  Jokowi Kalau bisa jangan di hukum mati" Orang tua mana bisa ngeliat anaknya dihukum mati“ padahal dia muda, tulang punggung keluarga” ucapan lirihnya.

Sementara Kepala Seksi Pelindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Lampung Waydinsyah mengatakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI terus melobi pihak pemerintah Singapura untuk meringankan hukuman Daryati. "Minimal menjadi seumur hidup. Kita doakan saja semoga dikabulkan  ”ujarnya.

Waydinsyah mengatakan, saat ini Daryati masih dalam masa tunggu penetapan hukuman mati. Itu sesuai Undang-undang di Singapura.

Daryati diketahui menjadi PMI di Singapura melalui PT Sukma Karya Sejati di Jakarta pada April 2016.

Pihak keluarga mengetahui Daryati didakwa membunuh majikannya setelah dua bulan bekerja. Daryati bekerja untuk membiayai pengobatan ayahnya, Dadang, yang diketahui menderita stroke.

Daryati TKI atau PMI asal Desa Padang Ratu, Kec Gedong Tataan, Kab Pesawaran, Lampung yang mendapatkan dampingan.

Audiensi dengan Kementerian Luar Negeri RI serta Pendampingan keluarganya tengah menjalani sidang hukumannya pada tanggal 13 29 Agustus 2019.

Mohon do'a dari semua yang peduli terhadap Pekerja Migran Indonesia agar semoga Daryati mendapat keringanan hukuman,dan bila mungkin mendapatkan kebebasannya kembali.

Sumber: Suarabmi
LihatTutupKomentar