Seorang Majikan Singapura Yang Ani4ya PMI Asal Indramayu di Hukum Penjara Selama 13 Tahun -->

Seorang Majikan Singapura Yang Ani4ya PMI Asal Indramayu di Hukum Penjara Selama 13 Tahun

Info bmi singapura

DETIKBMI.COM - Pasangan suami istri di Singapura yang menganiaya pekerja migran lndonesia (PMI) hingga mengalami cacat fisik permanen dijatuhi hukuman masingmasing 11 tahun dan 15 bulan penjara dalam persidangan, Kamis (1/8/2019).

Majikan perempuan yang bernama Zariah Mohd Ali (58), dijatuhi hukuman penjara 11 tahun karena didakwa menganiaya PRT-nya.

Menggunakan berbagai barang rumah tangga seperti palu, carter, batang bambu dan alu batu atau penumbuk untuk memukul yang menyebabkan cacat permanen.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga diperintahkan Zariah untuk memberikan kompensasi kepada korban dengan jumlah hampir SGD$ 55.000.

Sementara suaminya, Mohamad Dahlan (60), dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena perannya dalam penganiayaan dan disuruh membayar kompensasi SGD$ 1.000.

Pasangan itu sebelumnya dihukum karena menganiaya pekerja rumah tangga lain pada tahun 2001, dan mengajukan banding.

Jaksa penuntut menyebut ini salah satu kasus terburuk penganiayaan terhadap PRT di Singapura.

Diketahui, Zariah pada tahun 2017 dinyatakan bersalah atas 12 dakwaan , yaitu memukul bagian belakang kepala dan mulut dengan p4lu, memukul telinga kiri dengan batang b4mbu, memukul dahi dengan p4lu, menus*k pundak dengan gunt1ng , menggores lengan dengan cart3r, dan dengan paksa mendorong jari kelingking kiri ke belakang sampai patah.

Suaminya dihukum karena satu tuduhan memukul di kepala dengan penutup wajan di flat Woodlands antara Juni dan Desember 2012 lalu.

Khanifah (32) asal Indramayu, Jawa Barat, bekerja untuk pasangan tersebut pada November 2011. Majikan perempuannya (Zariah, red.) mulai memperlakukan tidak baik sejak Juni 2012 dengan memarahi dan menganiaya secara fisik.

Penganiayaan yang berlangsung sekitar setengah tahun itu membuat telinga kiri Khanifah cacat. Ada bekas luka permanen serta tonjolan di dahi, bagian belakang kepala dan di bahunya. Jari kelingking kirinya secara fungsional juga terganggu.

Sebagaimana dilansir The Straits Time, Kamis (1 /8), Wakil Jaksa Penuntut Umum, Tan Wen Hsien, meminta Hakim Distrik, Luke Tan, untuk menghukum Zariah setidaknya 13 tahun penjara dan Mohamad setidaknya 18 bulan penjara, atas kesalahan yang mereka lakukan pada Khanifah.

"Ini jelas salah satu kasus terburuk penganiayaan PRT dalam sejarah Singapura. Perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di rumah majikan seperti itu tidak dapat ditoleransi oleh pengadilan," ungkap Tan Wen Hsien.

Dia menambahkan bahwa korban tidak hanya menderita secara fisik, tetapi juga psikologis.

Zariah tidak mengizinkan Khanifah menelepon keluarganya di Indonesia, bahkan tidak diperbolehkan menggunakan telepon, dan dilarang berbicara dengan para tetangga.

Korban juga disuruh tinggal di toilet dapur setiap kali pengunjung datang ke flat.

Sumber: Liputanbmi
LihatTutupKomentar