KBRI Singapura TKW Asal Kalipasung Ini Tidak Di Tahan Agency, Jadi Begini klarifikasinya -->

KBRI Singapura TKW Asal Kalipasung Ini Tidak Di Tahan Agency, Jadi Begini klarifikasinya

Info bmi singapura

DETIKBMI.COM - Berita mengenai TKW asal Desa Kalipasung, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Sumiycmoh.

yang sakit jantung dan ditahan agen penyalur tenaga kerja (Agency) Singapura. mendapat tindak lanjut KBRI Singapura.

Pihak Agency melalui KBRl tegas menyatakan, tidak ada penahanan terhadap Sumiyanah. Di kutip dari Radarcirebon.com Jumat (02/08/2019) Perihal tersebut disampaikan Kedutaan Besar Republik lndonesia Singapura melalui surat dengan nomor: BOO180/Singapura/190731.

Poin surat itu menyebutkan bahwa KBRI Singapura telah bertemu dengan Agency dan Sumiyanah. Selasa (30/7) kemarin.

Pertemuan itu, KBRI Singapura menyertakan foto Sumiyanah dan mengabarkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi membaik.

Tidak menderita sakit jantung. seperti yang sebelumnya diberitakan. Surat tersebut juga menuliskan, Sumiyanah menyatakan masih menyatakan nyeri di bagian dada dan punggung dan sempat beberapa kali dibawa ke klinik oleh pihak Agency.

"Yang bersangkutan tidak memiliki riwayat sakit Jantung. Sakit seperti yang dirasakan saat ini, pernah terjadi saat yang bersangkutan duduk di bangku SMP.

Yang bersangkutan juga menyampaikan, majikan maupun Agency di Singapura. memperlakukan dengan baik dan hanya ingin segera pulang ke Indonesia.

Yang bersangkutan mengaku sempat diminta untuk membayar sejumlah uang oleh pihak sponsor atas nama Slamet. dan PT IJA atas nama Dara,“ jelas poin ketiga isi surat tersebut. KBRI meminta klarifikasi atas pemberitaan radarcireboncom kepada pihak agency.

Pihak agency menyatakan tidak menahan yang bersangkutan sebagaimana diberitakan media. Sumiyanah baru bekerja di Singapura selama dua bulan dan masih dalam masa potongan.

“Pihak Agency menyatakan, perawatan di RS Tan Took Seng selama tiga hari ditanggung oleh majikan (majikan yang mempekerjakan foreign domestic workers di Singapura, wajib membayarkan asuransi kesehatan. dengan minimum coverage SGD 15.000 untuk rawat inap).

Medical report dari RS Tan Tock Seng menyatakan, Sumiyanah didiagnosis 'atypical Chest pain', tidak menyebutkan mengenai penyakit jantung," imbuh KBRI Singapura melalui surat yang disampaikan kepada radarcireboncom. Pihak agency juga sedang mengatur kepulangan Sumiyanah ke Indonesia.

Rencananya Jumat (1/8) besok akan segera dipulangkan. Diperkirakan akan tiba di Indonesia, Sabtu (2/8) malam. Sebelumnya diberitakan, Sumiyanah ditahan salah satu agen di Singapura dan tak boleh pulang ke Cirebon.

Pasalnya, Sumiyanah diminta oleh PT IJA harus menyetorkan uang sebesar Rp 25 juta. Kondisi Sumiyanah saat ini berada di tempat penampungan agen tersebut dalam keadaan sedang sakit jantung.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pihak keluarga, Faozan TZ SH MH. Dikatakan Faozan. pihak keluarga meminta bantuan LBH Gerakan Kemanusiaan Keadilan untuk bisa memulangkan Sumiyanah ke Cirebon. “Keluarga Sumiyanah merupakan keluarga tidak mampu.

TKW atas nama Sumiyanah ini sekarang kondisinya sedang sakit jantung dan ditampung di salah satu agen Singapura. Mereka minta Sumiyanah uang sebesar Rp 25 juta bila ingin pulang ke Indonesia,” katanya.

Dijelaskan Faozan. Sumiyanah berangkat ke Singapura sebagai TKW melalui salah satu penyelur TKI berinisial PT IJA yang berkedudukan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

 “Secara hukum apabila pekerja migran Indonesia atau TKI dalam keadaan sakit, maka perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan Pemerintah wajib hukumnya memulangkan TKI tersebut ke daerah asalnya," jelas Faozan.

LBH Gerakan Kemanusiaan Keadilan. lanjut Faozan, meminta perlindungan hukum kepada dinas tenaga kerja Kabupaten Cirebon, plt bupati Cirebon, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jabar, Gubernur Jabar. P4 TKI. P3 TKI dan BNP2TKI.

“Apabila memang ditemukan adannya pemalsuan data atau ketidakbenaran fakta sebenanya, maka kami dari LBH Gerakan Kemanusiaan Keadilan akan melaporkan pidana ke kepolisian," tegasnya.

Fauzan juga mengungkapkan. telah bertemu dengan plt bupati Cirebon membahas soal pemulangan Sumiyanah termasuk TKI-TKI asal Kabupaten Cirebon yang masih tertahan dan bermasalah di luar negeri.

“Beliau (plt bupati. red) menegaskan berupaya memulangkan Sumiyanah.

Kami juga meminta kepada kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Cirebon selaku deligator plt bupati dan P4TKI selaku deligator dari BNP2TKI untuk melakukan tindakkan hukum yang tegas kepada PT IJA yang memberangkatkan Sumiyanah menjadi TKI dan harus segera memulangkannya," katanya.

Sumber: Radarcireboncom
LihatTutupKomentar