Gara-garanya Tidak Punya e-KTKLN, TKW Asal Belitar Ini Gagal Terbang Ke Singapura Setelah Pulang Cuti -->

Gara-garanya Tidak Punya e-KTKLN, TKW Asal Belitar Ini Gagal Terbang Ke Singapura Setelah Pulang Cuti

Info bmi singapura

DETIKBMI.COM - Meski sudah dihapus dan dalam UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tak lagi disebut, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang sekarang diistilahkan e-KTKLN masih menjadi hantu yang menakutkan bagi PMI yang pulang cuti.

Kali ini yang menjadi korban adalah PMI berinisial BS asal Blitar, Jawa Timur ketika akan berangkat kembali ke Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya, Selasa (2/7/2019).

Novia menilai, kasus Mekalan PMI gara-gara KTKLN yang masih terus terjadi ini karena tidak adanya sinkronisasi kebijakan dan kesamaan informasi antara perwakilan pemerintah di luar negeri dan pemerintah di dalam negeri. Akibatnya, sebuah kebijakan yang tujuan sebenarnya untuk melindungi tetapi dalam praktiknya malah mempersulit dan merugikan PMI itu sendiri.

BS yang saat ini memutuskan untuk tidak kembali ke Singapura Iagi setelah menghubungi majikannya pasca kejadian pencekalan itu, hingga berita ini diturunkan belum merespon. [lbmi]

Akibat pencekalan tersebut BS gagal terbang ke Singapura dan tiketnya hangus. Bahkan, karena merasa kecewa dengan perlakuan petugas tersebut, BS memutuskan pulang ke Blitar.

Lebih Ianjut Novia menjelaskan, BS mengaku sudah enam tahun bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Singapura. Sebelum pulang cuti, BS sudah bertanya kepada KBRI Singapura tentang dokumen yang dibutuhkan bila mau cuti ke Indonesia.

KBRI Singapura memberitahukan bahwa dokumen yang dibutuhkan adalah paspor, work permit, dan kontrak kerja/ Kartu Pekerja Indonesia Singapura (KPIS). Ketiga dokumen tersebut, kata Novia, sudah lengkap dibawa PMI yang bersangkutan.


LihatTutupKomentar