TKW Asal Karawang Jawa Barat Di Duga Disiks4 Oleh Agen Di Malaysia Berhasil Di Pulangkan -->

TKW Asal Karawang Jawa Barat Di Duga Disiks4 Oleh Agen Di Malaysia Berhasil Di Pulangkan

Info bmi malaysia

DETIKBMI.COM - Kuala Lumpur, Dedeh Ratnasari (38), Pekerja Migran lndonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat yang menjadi korban penyiks4*n agen di Malaysia berhasil dipulangkan ke kampung halamannya, Kamis (27/6/2019).

Menurut keterangan aktivis Migrant CARE Malaysia, Zana Amir, Dedeh dipulangkan dan berhasil mendapat hak-haknya setelah selama dua bulan lebih Migrant CARE bersama KBRI Kuala Lumpur secara intens melakukan pendampingan dan mengupayakan penyelesaian kasusnya.

"Jadi, Bu Dedeh ini masih berada di rumah agen. Belum berada di rumah majikan. Tapi sudah mendapat perlakuan tidak manusiawi. Alhamdulillah hari ini bisa dipulangkan dengan membawa hak-haknya,“ kata Zana kepada detikBMI di Kuala Lumpur, Kamis (27/6).

Lebih lanjut Zana menjelaskan, Dedeh berangkat ke Malaysia pada 16 Maret 2019 melalui PT PDP yang berkantor di Bogor, Jawa Barat. Namun, kata Zana, pihak PT memberangkatkan Dedeh secara non-prosedural karena tanpa ada pelatihan, tidak ada Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja, bahkan masuk ke Malaysia menggunakan visaturis.

"Sesampainya di Malaysia, Bu Dedeh diperlakukan tidak manusiawi oleh agen. Beliau mengaku sering dipukul, ditendang dan diinjak-injak, bahkan dipaksa minum air perasan kain pel," kata Zana.

Karena tidak tahan dengan perlakuan agen yang biadab tersebut, lanjut Zana, pada 1 April 2019, Dedeh nekat melarikan diri dari rumah agen dan ditolong oleh seorang WNI asal Cilacap.

Selama beberapa hari, Dedeh menumpang di rumah sewa WNI asal Cilacap tersebut dan menghubungi keluarganya di Karawang. Pihak keluarga akhirnya membuat pengaduan ke Disnaker Karawang dan Migrant CARE Indonesia.

"Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Migrant CARE Malaysia terus berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur melakukan pendampingan dan berhasil memperjuangkan hak gaji Bu Dedeh terhitung sejak tanggal keberangkatan ke Malaysia berikut uang transport hingga ke kampung halaman senilai sekitar Rp 12 juta," jelas Zana.

Sementara Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant CARE, Nur Harsono ketika dikonfurmasi detikBMl mengatakan, meskipun beberapa haknya sudah terpenuhi, Migrant CARE tetap mendorong Kemnaker untuk melakukan investigasi terhadap pihak-pihak terkait yang diduga melakukan proses pemberangkatan Dedeh secara nonprosedural.

Kemnaker, kata Nur Harsono, perlu mengevaluasi dokumen kerjasama penempatan antara PT PDP dengan mitra kerjanya di Malaysia. Kemnaker, BNP2TKI, dan Disnaker Karawang harus memberikan dukungan pemberdayaan bagi Dedeh dan keluarganya.

"Lebih dari itu, Atas Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur juga harus melaporkan ke pihak berwenang di Malaysia agensi yang terlibat dalam perekrutan dan penempatan Dedeh," tegas Nur Harsono.

Sumber: liputanBMI

LihatTutupKomentar