Pekerja Ilegal Di Grebeg Sampai Panjat Dinding Dan Sembunyi Di Plafon Agar Selamat Dari Razia Tidak Di Duga Malah Ketahuan -->

Pekerja Ilegal Di Grebeg Sampai Panjat Dinding Dan Sembunyi Di Plafon Agar Selamat Dari Razia Tidak Di Duga Malah Ketahuan


DETIKBMI.COM - Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia, memanjat dinding setinggi lima meter dan bersembunyi di atas plafon asbes ruko tempat tinggalnya saat Imigrasi Pulau Pinang melaksanakan razia di Permatang Tinggi, Bukit Mertajam, Rabu (26/6/2019) malam. Namun, upaya wanita yang disebut berstatus Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) alias ilegal itu akhirnya sia-sia.

Petugas imigrasi setempat berhasil menemukannya setelah melihatjejak telapak kaki di dinding tempat dia memanjat. Dilansir dari Harian Metro, Kamis (27/6/2019), Kepala Imigrasi Pulau Pinang Muhamad Husni Mahmud mengatakan, perempuan yang tidak disebutkan identitasnya tersebut memanjat dinding ruko dengan cepat ketika petugas datang lalu bersembunyi di atas plafon asbes. A

'"Persembunyiannya diketahui setelah kami menemukan jejak telapak kaki yang mencurigakannnya di dinding gedung,” sebut Husni kepada Harian Metro, Kamis (27/6/2019). Saat ditemukan, wanita itu duduk di atas plafon ruko dalam kondisi sangat ketakutan.

Lebih lanjut dijelaskan Husni, dalam razia di dua lokasi di Bukit Mertajam tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 12 PATI, terdiri dari seorang lelaki dan 6 wanita Indonesia; 3 lelaki dan seorang wanita Myanmar serta seorang lelaki Bangladesh. Dalam razia itu juga, ada di antara tenaga kerja ilegal itu bersembunyi di dalam lemari pakaian. Petugas juga terpaksa mendobrak pintu ruko atau bangunan yang diduga menjadi tempat persembunyian para tenaga kerja ilegal, jika penghuninya tidak kooperatif.

Muhamad Husni mengatakan, kesemua yang terjaring razia kemudian diamankan di Depoh Imigresen Juru untuk penyelidikan lebih sesuai Undang-undang Imigrasi setempat. "Pemilik gedung juga akan diselidiki dan jika terbukti bersalah, mereka akan didenda minimal RM5,000 dan maksimal RM30,000 atau hukuman penjara 12 bulan atau kedua-duanya, untuk setiap PATI yang ditemukan di dalam bangunan mereka.

Sumber: suarabmi
LihatTutupKomentar