Lagi-lagi Malaysia Kembali Deportasi Tenaga Kerja Ilegal Jumlahnya Lumayan Fantastis 127 Orang Melalui Pintu Pelabuhan Nunukan -->

Lagi-lagi Malaysia Kembali Deportasi Tenaga Kerja Ilegal Jumlahnya Lumayan Fantastis 127 Orang Melalui Pintu Pelabuhan Nunukan

Info bmi malaysia
Foto: sindonews

DETIKBMI.COM - Nunukan Kalotara Pemerintahan Malaysia melalui Konsulat RI TCIWCIU Malaysia sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan RI di TawauMalaysia no. 669/kons/Vl/2019 kembali melakukan Deportasi sebanyak I27 Orang Warga Negara Indonesia ke Nunukan Kaltara Kamis, (27/06/2019) bertempat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tunon Taka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukon.

Dari I27 orang di Deportasi oleh pihak negara Malaysia melalui Konsulatlt ditawau sabah Malaysia dengan perincian sebagai berikut. Tenaga Kerja Indonesia Poin ! terdiri dari, 85 orang laki-Iaki Dewasa, 33 orang Perempuan Dewasa. 4 orang anak Laki-laki dan 5 orang anak perempuan.

Menurut imigrasi saat melakukan pendataan secara detail dari m orang kasus pelanggaran Keimigrasian l4 orang kasus Narkoba dan 2 orang kasus Kriminal lainnya.

Selain itu bahwa sebanyak 97 orang kelahiran Indonesia, 30 orang kelahiran asing dan dari sebanyak 15 orang mengaku pernah punya paspor RI yang sudah habis masa tinggalnya di Sabah, dan 85 orang tinggal ilegal dan tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Dari 27 orang mengaku sejak lahir berada di Malaysia dan belum pernah pulang ke Indonesia. Dari127 orang deportan tersebut didapati informasi tujuan masuk ke Malaysia diantaranya. 30 orang ke Malaysia karena alasan ikut keluarga (ayah. ibu dan lahir di Malaysia). 15 orang ke Malaysia bekerja dengan dokumen namun habis visa nya. 16 orang mengaku kunjungan wisata dan tersangkut hukum pidana di Malaysia dan 46 orang mengaku jalanjalan ke Malaysia untuk mencari pekerjaan tanpa dokumen, 20 orang mengaku bekerja di Malaysia tanpa dokumen.

Dari 127 orang deportan tersebut didapati informasi sebagaiberikut, 45 orong hendak kembali ke Malaysia untuk bekerja dan kumpul keluarga di Malaysia, 70 orang hendak pulang kampung halaman di Indonesia dan 12 orang hendak di Nunukan untuk mencari pekerjaan.

Dari 9 orang anak diketahui mereka bersama orangtua biologisnya yang ikut dalam rombongan deportanini.

Dari 85 orang yang tinggal ilegal tersebut seluruhnya mengaku keluar tanpa melalui pemeriksaan. di Tempat Pemeriksaan dengan

Dari 85 orang yang tinggal ilegal tersebut seluruhnya mengaku keluar tanpa melalui pemeriksaan. di Tempat Pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut 63 orang mengaku keluar lewat Aji Kuning sebatik, sementara yang sebanyak l2 orang keluar lewat Sei Pancang Sebotik don IO orang keluar lewat Sei Nyamuk.

Saat dilakukan interogasi seluruhnya mengaku tahu informasi jalur perlintasan non resmi tersebut dari keluarga dan kerabat sesama Tenaga Kerja indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pendataan lalu diberikan pengarahan kepada para deporton tentang prosedur pekerja Migran Indonesia (PMI) Prosedural dan aturan Keimigrasian oleh petugas Imigrasi.

Setelah itu diberikan pemahaman dan pengarahan tentang menjaga ketertiban selama berada di Nunukan oleh petugas Polsek KP3 Tunontako. Usai pendataan TKI tersebut dibawa ke Rusunawa Jolon Ujang dewan Kampung Buton nunukan Selatan kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.


Sumber: mitrapol

LihatTutupKomentar