DETIKBMI.COM - Jangan menyamakan Indonesia dengan Hong Kong dalam supremasi hukumnya. Jlka di Indonesia aturan lalu lintas cenderung permisif bagi pejalan kaki meski melanggar rambu, di Hong Kong aturan ditegakkan tidak pandang bulu.
Jika sebuah rambu melarang pejalan kaki untuk menerobos, sangsi akan tetap dikenakan tanpa mengenal istilah “uang damai" seperti yang sering menjadi gunjingan di negara Indonesia.
Pelajaran berharga yang menimpa Miatun, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Madiun yang bekerja di kawasan Kwoloon tertangkap petugas saat Miatun menyeberangjalan pada waktu lampu berwarna merah bagi pejalan kaki mesklpun lalu lintas sedang lengang,
Akibatnya PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WK515780 ini harus menjalani persidangan di West Kwoloon Magistrates siang ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Miatun, seorang lagi PMI yang hari ini berhadapan dengan pengadilan adalah Siti Mualifah. PMI dengan nomor kasus KCCC1455/2019 tersebut menjalani persidangan di Kwoloon City Magistrates atas tuduhan perbuatan mencuri.
Semoga kedua PMI tersebut akan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya. Yang benar akan tetap benar dan yang bathil akan tetap bathil.