Dinas PPPA Lampung Ini Berupaya Mringankan Vonis Hukuman Mati Daryati, PMI Yang Penuduhan Membunuh Majikannya Begini Ceritanya -->

Dinas PPPA Lampung Ini Berupaya Mringankan Vonis Hukuman Mati Daryati, PMI Yang Penuduhan Membunuh Majikannya Begini Ceritanya

Info bmi singapura

DETIKBMI.COM - LAMPUNG Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, membantu meringankan vonis mati yang tengah dihadapi Daryati (24) pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Menurut Kepala Dinas PPPA Lampung, Bayana, peluang untuk Iolos dari jerat hukum mati masih ada. yaknl Daryati tulangpunggung keluarga.

"Daryati tidak memiliki catatan kejahatan. Niatnya bekerja ke Singapura untuk membantu pengobatan bapaknya yang stroke. Kami sudah melihat langsung kondisi bapaknya yang terbaring lemah dan tak berdaya. Keluarganyajuga tidak mampu. Jika tidak ada situasi memaksa, tidak mungkin dia melakukan pembun*h4n,’ kata Bayana, di Bandar Lampung, Kamis (28/03/2019).

Daryati klni tengah menghadapi tuntutan hukuman gantung di Singapura. Pada Juni 2016, Daryati didakwa memb*nuh majikannya. Dia berangkat ke Singapura pada April 2016 sebagai PRT ke Singapura melalui PT Sukma Karya Sejati, Jakarta.

Daryati terlahir sebagai anak ketiga pasangan Dadang (54) dan Munarti. Kakak pertama Daryati pernah menjadi PMI namun telah meninggal dunia beberapa tahun lalu ketika melahirkan anak pertamanya. Adik Daryati, Mela (l4) hanya lulus SD dan berhenti sekolah dengan alasan tldak memiliki biaya. Ketika Daryati berangkat (2016), ayahnya (Dadang) masih bisa berjalan walau pakai tongkat. Kini, Dadang, ayah Daryati tidak mampu Iagi berjalan.

“Semua data tentang kondisi terkini keluarga Daryati sudah kami himpun dan kirim ke Kementerian Luar Negeri dengan harapan dapat meringankan hukuman bagi Daryati. Alasan kemanusiaan ini kami sampaikan agar otoritas Singapura mampu memberi keadilan bagi Daryati,” kata Bayana.

Sumber: apakabaronline
LihatTutupKomentar