Awas Yah, Sekarang Merokok Sambil Berkendara Ini Bakal Didenda Sebesar 750 Ribu -->

Awas Yah, Sekarang Merokok Sambil Berkendara Ini Bakal Didenda Sebesar 750 Ribu

Info indonesia

DETIKBMI.COM - Mengendarai sepeda motor kini tak sebebas sebelumnya. Kini, mengendarai sepeda motor sembari merokok, bakal didenda Rp 750.000.

Demikian salah satu ketentuan dalam kalusul Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang mulai dirills, Senln (11/03/2019) lalu.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memberikan efek jera, lantaran banyaknya masyarakat komplain dari sesama pengendara yang terganggu dengan asap dari rokok tersebut.

Penguman itu diketahui pertama kali di akun resmi lnstagram milik @Dishubdiy yang diunggah pada 28 Maret 2019.

Terkait hal ltu, Kepala Dlnas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Haryo Yudha menjelaskan, aturan menteri yang belum lama disahkan ini menjadi landasan hukum untuk memperkarakan para pemotor yang merokok sambil berkendara.

Wirawan menjelaskan salah satu poin dinyatakan dalam pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbu nyi ‘Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.‘

Dari informasl yang didapat, aturan tersebut memang tidak menyebutkan denda bagi pelanggar, namun pihaknya mendapat informasi bahwa peIanggar akan dlkenakan sanksl denda paling tinggi Rp 750.000.

'Dinas perhubu ngan akan mensosialisasikan terus aturan Inl, karena aturan itu ada dalam undang-undang lalu lintas,jadi nantl untuk mekanisme sanksi tentunya Yang menegakkan hukum itu dari kepolisian,‘ tuturWirawan, Jumat (29/03/2019).

Wirawan menambahkan, aturan tersebut sudah jelas dirinci oleh menteri perhubungan RI sehingga dishub kota maupun provinsi bahkan dise|uruh Indonesia akan membantu mensosialisasikan untuk menegakan hukum dalam operasi bersama nantinya.

Secara terpisah Dirlantas Polda DIY Kombes Tri Julianto Jati Utomo belum bisa berkomentar banyak terkalt aturan menteri ini. "Coba tanyakan Dishub dulu," katanya.

LihatTutupKomentar