Majikan Mengan*aya TKW Indonesia yang Baru 2 Bulan Bekerja Hingga Sampai Patah Hidung Mengaku Bersalah Dan Terancam 15 Tahun Penjara -->

Majikan Mengan*aya TKW Indonesia yang Baru 2 Bulan Bekerja Hingga Sampai Patah Hidung Mengaku Bersalah Dan Terancam 15 Tahun Penjara

Info bmi Singapura

DETIKBMI.COM - Jenny Chan Yun Hui (4ith), seorang majikan pengan*aya Pekerja Rumah Tangga (PRT) Migran asal Indonesia di Singapura mengaku bersalah di persidangan, Rabu (27/2/2019).

Dilaporkan oleh The Straits Times, Chan telah mengan*aya PRT—nya Rasi (27th), hanya dua bulan setelah dia mulai bekerja di rumahnya. Pengan*ayaan yang dilakukan Chan menyebabkan luka—luka, termasuk patahnya hidung korban.

Menurut berkas tuntutan yang dibacakan di persidangan, Chan yang memperkerjakan Rasi di apartemennya kondominium Water Place, Tanjong Rhu Road sejak Februari 2016, dituntut atas tiga
dakwaan, termasuk pengan*ayaan yang menyebabkan luka parah.

Menurut kronologinya, selain tidak mengizinkan Rasi, yang tidak memiliki telepon genggam, untuk berbicara dengan para tetangga, Chan juga telah memperkerjakan korban dengan jadwal yang ketat dan mengawasinya melalui beberapa kamera CCTV secera tertutup yang dipasang di seluruh apartemen.

Korban yang harus bangun sekitar jam 6 pagi setiap hari, tidak cukup istirahat dan sering mengantuk sambilmelakukan tugasnya. Hal tersebut yang membuat Chan marah dan mengan*ayanya secara fisik pada bulan April tahun 2016.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kelly Ho mengatakan Chan sudah mem*kul bagian belakang kepala korban dengan mangkuk plastik yang menyebabkannya berd*rah dan membilas dar*hnya menggunakan
gagang pancuran.

Pada kesempatan lain, Chan juga meninju hidung korban beberapa kali saat korban terlambat bangun pagi. Chan terus memuk*li korbannya meskipun korban mengeluh tidak bisa bernapas melalui hidungnya. Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui kemudian kalau korban menderita patah tulang hidung.

Ketika korban mengatakan tidak kuat lagi dan ingin berhenti bekerja padanya, Chan mencubit telinga Rasi dengan kuku jarinya hingga berd*rah sambil mengancam jika Rasi melarikan diri, dia akan melapor ke polisi dan Rosi akan dipenjara selama 20 tahun.

”(Pada saat itu) Terdakwa juga meninju mata korban beberapa kali sampai mata kiri korban bengkak dan tidak dapat melihat menggunakan mata kirinya selama
sekitar 30 menit,” kata Kelly Ho seperti dikutip the stairs times, Rabu (27/2/2019).

Rasi berani melarikan diri setelah sempat bercerita tentang apa yang dialaminya kepada teman sesama PRT Migran pada 19 Juni 2016 dan disarankan agar naik taksi ke Kedutaan Indonesia untuk mencari
bantuan. Pada hari berikutnya (20/7) Rosi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tan Tock Seng di mana kemudian dia dirawat sampai 22 Juni 2016.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Chan memiliki masalah mental tetapi tidak diungkapkan rincian masalah mental tersebut.

Konferensi pra—persidangan Chan akan diadakan pada 11 Maret 2019 untuk mengatur tanggal sidang pengadilanselanjutnya dan untuk menilai berbagai hal, termasuk apakah masalah mental Chan telah mempengaruhi pengendalian dirinya.

Karena sudah melakukan pengan*ayaan dan menyebabkan luka—luka pada korbannya, Chan terancam harus membayar sejumlah denda dan menjalani hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: suaraHK











LihatTutupKomentar