AWAAZ....! Boncengan Sepeda Listrik, TKI Taiwan AsaL Blitar Ini Didenda Polisi Ketahui Begini Aturannya di Taiwan -->

AWAAZ....! Boncengan Sepeda Listrik, TKI Taiwan AsaL Blitar Ini Didenda Polisi Ketahui Begini Aturannya di Taiwan

Info bmi taiwan

www.hellobmi.xyz - Pekerja migran asal Blitar, MJ terpaksa harus membayar denda tilang NTD 300 setara Rp. 150.000, gara-gara mengendarai sepeda Iistrik berboncengan awal Oktober lalu.

Menurut MJ, setelah pulang kerja ia membonceng temanya dengan mengendarai sepeda Iistrik pergi memancing. Dalam perjalanan pulang tanpa mereka sadari polisi membuntuti dari belakang dan menyuruhnya berhenti.

"saya bersama teman boncengan pulang dari mancing tiba-tiba dani  arah  belakang polisi menyuruh kami  berhenti " MJ , Selasa (23/10/2018).

Lanjutnya, "polisi meminta identitas kami, memberitahu kalau sepeda listrik tidak boleh di pakai boncengan. Beberapa saat kemudian mengeluarkan lembaran kertas tilang"

Selang beberapa hari kemudian MJ menerima surat tagihan pembayaran tilang sebesar NTD 300 yang dikirim  ke alamat tempatnya bekerja dan harus dibayar sendiri melalui bank post, mercant pembayaran online (family mart, 7-eleven, red.)

"Kalau naik sepeda listrik hati-hati, luur (sodara dalam bahasa sunda). Kalau belum kena tilang, tidak punya pengalaman, demikian diungkapkan MJ di status akun facebooknya.

Seperti diketahui sepeda Iistrik merupakan salah satu alat transportasi utama bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Taiwan, selain harganya murah juga bisa menghemat waktu dibanding mengendarai alat transportasi Iain.

Sebaliknya, TKA masih banyak yang belum paham tentang peraturan tata tertib dan denda pelanggaran lalu lintas di Taiwan sehingga banyak yang kena denda atau bahkan kena ancaman dicabut ijin kerjanya hanya karena mengendarai sepeda Iistrik.

Pengendara sepeda Iistrik selain diharuskan memakai helm, harus ada lampu, juga dilarang boncengan, jika dilanggar akan kena denda antara NTD 300 ~ NTD 600.

Memodiflkasi sepeda Iistrik dengan mengganti mesin supaya bisa menambah kecepatan termasuk juga pelanggaran, akan dikenakan denda antara NTD3.600~ NTD1 0.800.

Terlebih lagi pengendara sepeda Iistrik setelah minum-minuman beralk0h0l dengan hasil test Iebih dari 0.05%, jika tertangkap dikenakan denda maksimal NTD200.000 atau hukuman penjara maksimal 2 tahun.

LihatTutupKomentar