Dinaikkan 110 menjadi HK$ 4520 di nilai sebagai penghinaan kepada pekerja migran hongkong tentunya -->

Dinaikkan 110 menjadi HK$ 4520 di nilai sebagai penghinaan kepada pekerja migran hongkong tentunya

Info bmi hongkong

www.info-bmi.xyz - JBM atau Jaringan buruh migran Indonesia menilai kenaikan gaji TKW Hongkong tahun ini merupakan bentuk penghinaan kepada pekerja migran di Hongkong.

Diketahui Pemerintah Hong Kong pada 28 September 2018 kemarin mengeluarkan rilis kenaikkan gaji PRT Asing sebesar 2.5% dari HKD 4.410 menjadi HKD 4.520 dan kenaikkan tunjangan makan sebesar 2.1 % dari HKD 1.053 menjadi HKD 1.075 per bulan.

Kenaikan gaji ini mulai diberlakukan untuk kontrak kerja baru yang ditandatangani per 29 September 2018 dan seterusnya, artinya mayoritas PRT migran tidak bisa menikmati kenaikan ini menurut JBMI. Hal ini terjadi dikarenakan PRT migran di keluarkan dari Undang-Undang Upah Minimum di Hong Kong.

JBMI juga menegaskan bahwa pemerintah Hong Kong dan departemen tenaga kerja tidak bermaksud menaikkan Upah Minimum PRT Migran agar bisa menutupi kenaikan harga di Hong Kong serta bisa hidup sesuai standar minimum masyarakat. Apalagi aturan ini hanya berlaku pada kontrak baru, padahal semua PRT Migran tanpa terkecuali sama-sama menghadapi kenaikan semua harga di Hong Kong.

"Keputusan ini sekali lagi telah m menujukan wajah pemerintah Hong kong sebagai pendukung utama perbudakan modern di hong kong'cetus JBM

JBMI mengatakan kenaikan ini terlalu kecil, tidak signifnkan dan sebenarnya merupakan penghinaan terhadap 380.000 lebih pekerja rumah tangga migran di Hong Kong. Kenaikan gaji dari tahun ke tahun sangat kecil dan tidak sesuai dengan kenaikan inflasi/kenaikan harga di Hong Kong.

Meskipun kenaikan gaji ini masih jauh dari harapan JBMI, namun JBMI tetap harus mengucapkan terima kasih pada organisasi dan buruh migran yang terus menyuarakan tuntutan kenaikan gaji dan tanpa lelah melakukan aksi turun kejalan.

Sumber www.suarabmi.net
LihatTutupKomentar